Judul Buku: PERWAKAFAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Penulis: Dr. Yusep Rafiqi, S.Ag., M.M.
Editor: Kelik N Widiyanto
Layout Isi: Tim Lekkas
Desain Cover: Tim Lekkas
Ukuran: 15,5 x 23 cm
Jumlah Halaman: 216
Sinopsis:
Wakaf adalah institusi ibadah sosial yang tidak memiliki rujukan secara eksplisit dalam al-Qurān dan al-Sunnah. Namun, beberapa hadits menunjukkan adanya praktik melepaskan harta dari kepemilikan individu untuk disedekahkan bagi orang lain sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah yang kemudian disebut sebagai ‘wakaf’ itu. Ketiadaan dalil yang secara eksplisit di dalam al-Qurān, yang lalu kemudian ditemukan perinciannya di dalam al-Sunnah, menunjukkan bahwa hukum wakaf dalam kajian fikih sepenuhnya merupakan ijtihad yang bersifat analogis (ijtihādiyyah qiyāsiyyah). Sementara, hadits-hadits yang mengabarkan tentang praktik wakaf itu sendiri berupa hukum yang menunjukan keumumannya (hukm ijmâliy ‘âm). Dengan demikian, wakaf merupakan ibadah sosial dengan wilayah ijtihad yang luas yang dianalogikan pada keumuman tindakan sedekah.